-
Memilih Perguruan Tinggi yang Legal
2015-08-08 19:28:25Memilih Perguruan Tinggi yang Legal
Oleh Yohanes Sehandi
Kepala UPT Publikasi dan Humas, Dosen Prodi Pendidikan Bahasa
dan Sastra Indonesia (PBSI), Universitas Flores, Email: yohanessehandi@gmail.com
Pada saat ini dan dalam beberapa minggu ke depan, para lulusan SMA/SMK/MA beramai-ramai mendaftarkan diri masuk perguruan tinggi (PT), baik perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS), baik yang ada di Flores maupun di luar Flores, seperti di Kupang, Denpasar, Makasar, Malang, Jakarta, dan lain-lain.
Adapun jenis PT yang dapat dipilih adalah universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan akademi komunitas. Tiga jenis PT yang pertama menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi, sedangkan tiga jenis PT berikutnya menyelenggarakan pendidikan vokasi.
Sebelum memilih sebuah PT, usahakan selidiki lebih dahulu PT tersebut, termasuk PT legal (sehat) atau PT ilegal (tidak sehat). Kalau salah memilih PT, misalnya memilih PT ilegal, maka resiko ditanggung sendiri, baik resiko material maupun non-material. Karena itu, pilihlah PT yang legal.
Ciri-ciri PT yang legal cukup banyak sesuai ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan sejumlah peraturan turunannya. Berikut ini dikemukakan sejumlah ciri PT legal agar para calon mahasiswa tidak salah memilih PT.
Pertama, PT itu harus mendapatkan izin pendirian dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti, selanjutnya disebut Dikti) Kementerian Ristek dan Dikti. PT yang mendapatkan izin pendirian, tercatat di Dikti dan di Kopertis (Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta). Untuk semua PTS di NTT, di samping tercatat di Dikti, juga tercatat di Kopertis Wilayah VIII Bali Nusra di Denpasar. Kalau tidak tercatat, PTS itu tidak sah (ilegal).
Langkah tepat dan terpuji telah dilakukan DPRD Ende beberapa waktu lalu dengan berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Kopertis Wilayah VIII di Denpasar menyangkut keabsahan sejumlah PTS di Kabupaten Ende. Seperti telah diberitakan harian ini, DPRD Ende telah menyebutkan nama-nama PTS yang legal di Kabupaten Ende. DPRD Ende juga telah meminta PTS yang tidak sah agar tidak lagi menerima mahasiswa baru tahun kuliah 2015 ini.
Kalau kuliah di PTS yang tidak sah (ilegal) akan merugikan mahasiswa sendiri. Pertama, mahasiswa tidak akan diwisuda dan tidak akan diberi ijazah. Kalaupun diberi ijazah, status ijazah itu ilegal (palsu), tidak bisa digunakan untuk melamar pekerjaan, dan termasuk pelanggaran pidana. Kedua, mahasiswa tidak bisa pindah ke PT lain untuk meneruskan perkuliahannya. Keberadaan sebuah PT, termasuk nama para dosen dan para mahasiswanya, tercatat dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT) yang dikelola secara terpusat oleh Dikti. Kalau identitas mahasiswa itu tidak ada dalam PDPT, resikonya, kalau mau meneruskan kuliah di PT lain harus mulai dari semester satu.
Kedua, PT itu harus terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2012, sebuah PT yang mendapat izin pendirian dari Dikti langsung diberi akreditasi C termasuk semua program studi (prodi) yang dimilikinya. Selanjutnya PT yang bersangkutan beserta semua prodi-nya berjuang untuk mendapatkan status akreditasi B dan A, baik untuk PT (akreditasi institusi) maupun untuk prodi (akreditasi prodi). Hanya PT yang memiliki status akrediatasi (A, B, C) yang berhak memberi ijazah kepada lulusannya untuk digunakan melamar pekerjaan. Status akreditasi A, B, dan C, mencerminkan kualitas sebuah PT dan sebuah prodi. Ke depan, status akreditasi ini menentukan “nilai jual” sebuah ijazah. Setiap PT dan prodi berjuang untuk meraih akreditasi B atau A.
Ketiga, PT itu harus memiliki nisbah (rasio) jumlah dosen dan mahasiswa sesuai dengan ketentuan. Sesuai dengan ketentuan Dikti terbaru, untuk prodi ilmu alam (eksakta) nisbah dosen dan mahasiswa 1:20-30, sedangkan untuk ilmu sosial 1:30-45. Setiap prodi harus memiliki minimal enam dosen tetap yang bergelar Magister (S-2). Kalau tidak memenuhi ketentuan ini, prodi itu terancam “dinon-aktifkan” oleh Dikti.
Dosen yang dihitung adalah dosen yang minimal bergelar Magister (S-2) dan mempunyai Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN). Mulai tahun 2015 ini, dosen yang bergelar Sarjana (S-1) secara otomatis nama dan NIDN-nya dicabut dan hilang dari sistem online yang dikelola Dikti. Kasus timpangnya nisbah dosen dan mahasiswa serta masih banyak dosen yang bergelar Sarjana (S-1) seperti ini, kini menimpa IKIP Budi Utomo Malang, yang berakibat IKIP tersebut beserta semua prodi-nya “dinon-aktifkan” oleh Dikti (Kompas, 9 Juni 2015).
Keempat, PT itu harus memiliki hubungan harmonis atau tidak bermasalah dengan Yayasan penyelenggara PT tersebut. Syarat ini khusus untuk PTS. Kualitas pendidikan sebuah PTS antara lain tercermin pada harmonisnya hubungan antara PT dan Yayasan penyelenggara. Juga sebaliknya, Yayasan penyelenggara harus harmonis hubungannya dengan PT yang didirikannya. Kasus tidak harmonisnya hubungan antara PT dan Yayasan penyelenggara, ditambah sejumlah kasus yang lain, kini dialami Universitas PGRI NTT di Kupang. Akibatnya, Universitas PGRI NTT “dinon-aktifkan” oleh Dikti dan dilarang menerima mahasiswa baru tahun kuliah 2015 ini (Pos Kupang, 3 Juni 2015). *
(Suara Uniflor, Flores Pos, Sabtu, 13 Juni 2015).
Berita Terkait
- Selamat Jalan Sang Visioner
- Universitas Flores Sebagai Mediator Budaya
- Rancangan Undang-Undang dan Peraturan Daerah
- SBY Percaya Ilmu Hitam?
- Jejak Novel dalam Sastra NTT
- Kompetensi Guru dalam Pembelajaran
- Bersyukur Menjadi Pendidik
- Mata Air: Keniscayaan bagi Pejabat
- PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN HUKUM
- Obligasi dan Pembangunan Daerah
- Pengalaman Mengajar di Australia
- Hukum Berkeadilan Gender
- Perencanaan Desa sebagai Basis Perubahan
- Carilah Perguruan Tinggi yang Legal
- Peraturan Gempa dan Risiko Bangunan
- Strategi Marketing Politik
- Wisuda, Selebrasi Keberhasilan
- Penyair Perintis dalam Sastra NTT
- Judul Skripsi Hasil Penelitian Tindakan Kelas
- Momentum Pemilu 9 April 2014
- Perihal Izin Mendirikan Bangunan
- Wakil Rakyat, Jangan Lupa Janji
- Melacak Jejak Novel dalam Sastra NTT
- Asesmen Unjuk Kerja
- Peran Institusi dalam Pertumbuhan Ekonomi
- Pentingnya Kecerdasan Emosional
- Sastra NTT Sampai Desember 2013
- Mempersoalkan Bahasa Asing di Tempat Wisata
- Rencana Pemugaran Sao Keda di Wolotolo
- "Petite Histoire" Soekarno di Ende
- Peran Uniflor dalam Memasyarakatkan Sastra NTT
- Minat Baca Terkubur Bersama Peti Mati
- "English Day" di Kampus, Mengapa Tidak?
- Tenun Ikat Ende-Lio dan Memori Kolektif
- Tahapan Memugar Sao Keda di Wolotolo
- Artikel Ilmiah bagi Seorang Dosen
- In Memoriam Bapak Ema Gadi Djou
- Selamat Jalan Bapak Ema Gadi Djou
- Guru Kehidupan Itu Telah Pergi
- Bapak Herman Joseph Gadi Djou
- Ejaan dalam Penulisan Artikel Opini
- Kecerdasan Emosional Remaja Putri
- Arsitektur Uniflor Masuk 10 Besar
- Dosen Profesional dan Mutu Akademik
- Korupsi Kemanusiaan
- Menulis Abstrak dan Terjemahannya
- Membiasakan Kebenaran, Bukan Membenarkan Kebiasaan
- Kemitraan dalam Pendidikan
- Kuliah Bahasa, Kuliah Menulis
- Internet dan Anak Usia Dini
- Pengawal Inspirasi Pancasila
- Lokalitas dalam Sastra NTT
- Dampak Teknologi Informasi bagi Kaum Remaja
- Universitas Flores sebagai Mediator Budaya
- Naskah Akademik Rancangan UU dan Perda
- Apakah SBY Percaya Ilmu Hitam?
- Sastra NTT dalam Kajian Mahasiswa Uniflor
- Motivasi Mengajar yang Jitu
- Daya Sihir Artikel Opini
- Kembalikan Lapangan Perse Kami
- Bermain Drama: Audiovisualisasi Naskah Pentas
- Membangun Ende dengan "Hobi"
- Standard Setting Kompetensi Belajar
- Giat Bersastra sebagai Revolusi Mental
- Kajian Naskah Akademik Penanaman Modal
- Moral Responsibility of Resolution
- Bengkel Sejarah: Rumah Guru Sejarah
- Dari Taman Remaja ke Taman Renungan Bung Karno
- Tahapan Menulis Artikel Opini
- Tata Zonasi Permukiman Adat Desa Nggela
- Reformasi Birokrasi untuk Kepentingan Rakyat
- Pendidikan Nilai Membentuk Karakter Siswa
- Dicari, Seniman Drama dan Film
- Pisau Itu Bernama Media Sosial
- Modal Sosial Membangun Masyarakat Desa
- Mengurus Akta Jual Beli Tanah
- Sejarah Awal Sastra NTT
- Jenis-Jenis Artikel Opini
- Koperasi sebagai Sokoguru Perekonomian
- Memuliakan Tulisan
- Membangun Kultur Damai di Sekolah
- Peran Serta Masyarakat dalam Pembentukan Hukum
- Membaca sebagai Proses Belajar Mandiri
- Debat Sastra Berujung Pidana?
- Bergesernya Nilai Monumental Kota Ende
- Fenomena Tanah Longsor
- Alat Bukti pada Hukum Acara PTUN
- Awal Mula Agama Katolik di Flores Lembata
- Koperasi Kredit Pengupas Kemiskinan
- Kunci Sukses Usaha Rumah Makan
- Sastra dan Kasus Perdagangan Manusia
- Memilih Perguruan Tinggi yang Legal
- Manusia Keturunan Kera?
- Olahraga Futsal di Kota Ende
- Apa Beda MEA dan "Mea"?
- Mahasiswa Uniflor dan Budaya Membaca
- Lera Wulan Tana Ekan
- Dialektologi, Titian Menuju Identitas Lokal
- Jalan Soekarno di Dunia
- Tradisi Lisan, Wujud Tenunan Kehidupan Manusia
- Menyelamatkan Roh Bahasa Ritual
- Sagi Bukan Budaya Kekerasan
- Koperasi Hadapi Tantangan MEA
- Soekarno dan Komunisme
- Menenun Dalam Arsitektur
- Memahami Arah Pendidikan dari Kampung Menuju ke Kampung
- Intip Biografi Intelektual Dr. Dra. Imaculata Fatima, M.M.A.
- Ende City Branding, Ende Last Paradise
- Cinta Sayur Lodeh, Soekarno dan Hartini
- Menakar Identitas Kolektif (Boruk Tana Bojang)
- Pendidikan Cerdas Orang Yahudi
- Bahasa Lokal di Flores Lembata
- Sastra Anak sebagai Pembentuk Karakter Anak
- Rasionalitas Otoritas Negara
- Wacana Penguasa
- Absurditas Sejarah Kuasa
- Bahasa Ibu dan Pembentukan Karakter
- Sarjana dan Return on investment
- Makna Akreditasi B Universitas Flores
- Mengurus Sertifikat Tanah
- Sarjana Bervisi Entrepreneurship
- Merawat Bahasa Indonesia Sebagai Jiwa Bangsa
- Prisma Gagasan Generasi Muda
- Doa untuk Keselamatan Jiwa Atau Keselamatan Arwah ?
- Membaca: Sumber Energi Menulis
- Sejarah Kata Anda
- Menghindari Erosi Kebangsaan Melalui Jalan Budaya
- Natal: Inkarnasi Logos
- Unsur 5W+1H dalam Penulisan Berita
- Merawat Sejarah Monumental
- Mencerna Fenomena Hoax
- Melawan Praktik Kekuasaan Demokrasi Ketidakadilan
- Artikel Ilmiah untuk Jurnal Ilmiah
- Kliping, Sarana Meningkatkan Minat Baca
- Filosofi Taman Pendidikan
- Mengelola Pantai Ria di Kota Ende
- Merawat NKRI
- Jejaring Nilai Pendidikan Karakter
- Konflik Sosial Antara: Kita, Kami, Kamu, dan Mereka
- 2 MEI
- Polemik Logika Sosiologi
- Politik Identitas Memicu Konflik Hirizontal
- Jasa Kependidikan Mesti Bergayut Dengan Dunia Kerja
- Mencapai Kedaulatan Rakyat (Suatu Refleksi Sejarah Pembangunan di Daerah)
- Tips Bagi Peserta KKN
- 2 Mei
- Pendaran Energi Kejeniusan Lokal
- Mengapa Pendidikan Kita Selalu Tertinggal?
- Kode Semiotik Dalam Permainan Ceha Kila
- Universitas Flores: Rahim Persemaian Nilai
- Kepedulian Mengajar dan Mengajarkan Kepedulian
- Budaya Membaca Teks Ilmiah
- JUAL BELI TANAH TAMPA SERTIFIKAT
- PARADIGMA PEMBELAJARAN K - 13
- Merantau
- Wisuda : Transformasi Dimensi Ritualistik ke Demensi Kompetensi
- Kritik Atas Politik Misogini
- Prosedur Mengurus Sertifikat Tanah
- Evolusi Ekologi Kota Ende
- Tindak Penipuan Melalui Komputerisasi
- Pariwisata Alternatif di Kabupaten Ende
- kUASA kATA
- Bahasa Dan Sastra Sebagai Jatidiri Bangsa
- Kritik Sastra Indonesia Dalam Dua Arus
- Penyimpangan Fungsi Trotoar
- Betonisasi di Tempat Wisata:Masalah Atau Solusi
- Memoria Opus Magnum Etnolog Verheijen
- Minat Membaca Dan Menulis Mahasiswa Uniflor
- Wisata Pangan Lokal
- Pilkada Ende: Menuju Bonum Commune
- Unsur Manajemen Dalam Visi dan Misi Paslon Pilkada
- Pilkada dan Olahraga
- Membangun Jiwa Kewirausahaan Mahasiswa